sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp29,9 Triliun hingga Oktober 2024

Economics editor Atikah Umiyani
13/11/2024 12:51 WIB
Kemenkeu mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024. 
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp29,9 Triliun hingga Oktober 2024 (FOTO:MNC Media)
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp29,9 Triliun hingga Oktober 2024 (FOTO:MNC Media)

Kemudian, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Tercatat hingga Oktober 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,55 triliun. 

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,03 triliun penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi  pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tutur Dwi.

Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan senantiasa menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. 

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement