Sejak Trump mengumumkan kenaikan tarif impor besar-besaran terhadap lebih dari 50 negara pada April lalu, pemerintahannya menghadapi sekitar enam gugatan hukum yang menentang wewenang presiden untuk mengenakan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Pengacara dari pelaku usaha kecil berargumen bahwa IEEPA tidak memberikan hak kepada presiden untuk memberlakukan tarif menyeluruh secara global. Bagi mereka, alasan Trump menerapkan tarif tersebut tidak sah.
Putusan ini menjadi yang pertama kalinya pengadilan federal memutuskan legalitas tarif Trump. Sebelumnya, pada bulan ini, hakim federal di Florida yang ditunjuk Trump menyatakan presiden memiliki wewenang untuk mengenakan tarif secara sepihak, tetapi memilih untuk memindahkan kasus tersebut ke Pengadilan Perdagangan Internasional.
(Ahmad Islamy Jamil)