sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump secara Permanen

Economics editor Ahmad Islamy
29/05/2025 09:00 WIB
Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di New York menyatakan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump bertentangan dengan hukum.
Presiden Donald Trump mengumumkan pemberlakuan kenaikan tarif impor terhadap sejumlah negara pada awal April lalu. (Foto: PBS)
Presiden Donald Trump mengumumkan pemberlakuan kenaikan tarif impor terhadap sejumlah negara pada awal April lalu. (Foto: PBS)

Sejak Trump mengumumkan kenaikan tarif impor besar-besaran terhadap lebih dari 50 negara pada April lalu, pemerintahannya menghadapi sekitar enam gugatan hukum yang menentang wewenang presiden untuk mengenakan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Pengacara dari pelaku usaha kecil berargumen bahwa IEEPA tidak memberikan hak kepada presiden untuk memberlakukan tarif menyeluruh secara global. Bagi mereka, alasan Trump menerapkan tarif tersebut tidak sah.

Putusan ini menjadi yang pertama kalinya pengadilan federal memutuskan legalitas tarif Trump. Sebelumnya, pada bulan ini, hakim federal di Florida yang ditunjuk Trump menyatakan presiden memiliki wewenang untuk mengenakan tarif secara sepihak, tetapi memilih untuk memindahkan kasus tersebut ke Pengadilan Perdagangan Internasional.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement