sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Loloskan Waskita Karya (WSKT) dari Gugatan Pailit

Economics editor Suparjo Ramalan
24/08/2023 18:42 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya lolos dari jerat hukum kepailitan melalui sidang Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Loloskan Waskita Karya (WSKT) dari Gugatan Pailit. Foto: MNC Media.
Pengadilan Loloskan Waskita Karya (WSKT) dari Gugatan Pailit. Foto: MNC Media.

Tiko sapaan akrab Kartika, mengakui bahwa pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT.

"Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win-win buat semua," ujar Tiko saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta.

Carut marutnya persoalan BUMN karya itu membuat Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas bekerja intensif agar bisa menyelamatkan perusahaan. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement