Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson oleh Rusia.
Referendum akal-akalan ini kemudian diresmikan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin yang pada Jumat (30/9/2022) mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam operasi militer khusus bahkan ketika dia menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius.
Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan Ukraina.
Cuitan Kemlu RI di Twitter pada Minggu, (2/10/2022) menyatakan setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB.
Indonesia menilai bahwa referendum sepihak tersebut akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.