sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Sebut Idealnya PPKM Level 4 Diatur oleh Pemerintah Pusat

Economics editor Anggie Ariesta
22/07/2021 11:40 WIB
Menurut data Kemenhub, terjadi penurunan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan yaitu antara hingga 86%.
PPKM Darurat (Ilustrasi)
PPKM Darurat (Ilustrasi)

IDXChannel - Pembatasan aktivitas masyarakat dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk masa PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021 jelas untuk lebih membatasi mobilitas warga di sektor esensial maupun kritikal.

Menurut data Kemenhub, terjadi penurunan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan yaitu antara hingga 86%. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan memang aturan yang dibuat Kemenhub sudah ujung dari proses mobilitas masyarakat yang idealnya diatur juga diawasi dari sisi hulu.

"Idealnya, mengatur di sisi hulunya, yakni dengan mengawasi sejumlah aktivitas yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal untuk ditutup sementara waktu. Dengan ditutupnya aktivitas itu akan otomatis pekerjanya tidak akan masuk kantor atau bekerja," kata Djoko Setijowarno saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/7/2021).

Pengamat transportasi itu kemudian menjabarkan bahwa ada tahapan orang melakukan mobilitas sesuai dengan aturan perjalanan Kemenhub.

1. Adanya bangkitan dan tarikan perjalanan (trip generation/trip atraction). Bangkitan kalo pagi berasal dari kawasan tempat tinggal dan tarikan dari kawasan perkantoran, pendidikan, perbelanjaan, kawasan indusri, dll.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement