“Pemerintah masih dapat melonggarkan defisit diatas 3% sampai 2022 sesuai UU No2/2020 sehingga tahun 2023 adalah waktu yang tepat bicara RUU KUP dan reformasi perpajakan, jangan bebankan pikiran rakyat dengan pajak, kita harus bijak ditengah tekanan ekonomi yang membesar dan resesi yang belum berakhir," sebut dia.
Baca Juga:
(SANDY)