Sebanyak 14 pelaku usaha diberikan surat peringatan, 18 pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan barang, serta 2 pelaku usaha dihentikan sementara akses kepabeanannya. Sedangkan 18 pelaku usaha lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Dia pun menekankan, pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal merupakan bagian penting dari salah satu program prioritas Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri.
"Berjalannya program ini, termasuk penegakan pengawasan barang-barang impor, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri; pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan konsumen," kata dia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, penindakan yang dilakukan Kemendag terhadap temuan barang impor ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Penindakan yang dilakukan berupa sanksi teguran tertulis kepada pelaku usaha dan pemusnahan barang. Pemusnahan dilakukan setelah proses klarifikasi selesai dan konfirmasi kesiapan lokasi pemusnahan barang dari pelaku usaha terkait.
"Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran kali ini umumnya baru. Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berulang, kita langsung tutup akses kepabeanannya. Sudah ada mekanisme yang dilakukan antara Kemendag dan Bea Cukai untuk melakukan hal tersebut. Kalau masih melanggar juga, maka izin usahanya kita cabut," kata Moga.
(NIA DEVIYANA)