sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengecer Boleh Distribusikan LPG 3 Kg, Perannya sebagai Sub Pangkalan

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
04/02/2025 08:52 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.
Pengecer Boleh Distribusikan LPG 3 Kg, Perannya sebagai Sub Pangkalan. (Foto Pertamina Patra Niaga)
Pengecer Boleh Distribusikan LPG 3 Kg, Perannya sebagai Sub Pangkalan. (Foto Pertamina Patra Niaga)

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," kata Heppy.

Pemerintah juga memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement