“Yang nanti bisa dimiliki baik untuk level holding yang ada di BUMN maupun juga di bawah holding investasi yang juga akan nanti di bawah Danantara,” kata dia.
Toto menjelaskan, hasil RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 ikut mengubah skema pengelolaan BUMN yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN dialihkan ke BP Danantara.
Dengan kata lain, sebagian wewenang Kementerian BUMN dalam jangkah menengah dilimpahkan ke Danantara. Salah satu soal executing agency (EA) atau tanggung jawab terhadap keseluruhan pelaksanaan kegiatan BUMN.
Sehingga, Danantara akan melaksanakan eksekusi atas berbagai corporate action di BUMN. Namun, regulasi juga memberikan tugas dan fungsi kepada Menteri BUMN yang diarahkan sebagai policy making dan Dewan Pengawas.