sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengendara Roda Dua Dilarang Putar Balik di U-Turn di Jalan Raya Bandara Soetta

Economics editor Isty Maulidya
04/06/2022 22:00 WIB
Berikut aturan baru bagi pengendara roda dua yang akan masuk jalan Bandara Soekarno Hatta.
Pengendara Roda Dua Dilarang Putar Balik di U-Turn di Jalan Raya Bandara Soetta (Dok.MNC)
Pengendara Roda Dua Dilarang Putar Balik di U-Turn di Jalan Raya Bandara Soetta (Dok.MNC)

IDXChannel -  Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pengendara roda dua saat masuk area Bandara Soekarno Hatta karena Satlantas Polresta Bandara Soetta melakukan rekayasa arus lalu-lintas khusus bagi kendaraan roda dua.

"Rekayasa arus lalu-lintas itu berupa larangan putar balik di U-Turn Jalan P1 dan P2 dan mengalihkan arus lalu-lintas kendaraan Roda 2 yang Ingin ke arah Perimeter Selatan dan Rawa Bokor untuk melintasi area Bundaran Cargo Area Perkantoran Soewarna," jelas Kasat Lantas Polresta BSH, Kompol Bambang Askar Sodiq, Sabtu (4/6/2022).

Rekayasa arus lalu-lintas itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan. Selain itu, Polresta Bandara Soetta juga tengah mengedepankan aspek pencegahan pada kemacetan dan juga kecelakaan lalu lintas.

"Paradigma baru Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah mengutamakan pencegahan. Pencegahan lebih baik daripada sesuatu itu sudah terjadi. Karena bila sudah ada kejadian, cost atau biaya yang ditimbulkannya pasti akan lebih besar," lanjutnya.

Terkait hal itu, ungkap Kompol Bambang AS, hari ini jajarannya melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk di beberapa titik strategis area Bandara Soetta. Adapun rekayasa lalu lintas ini akan terus dilakukan hingga proyek simpang susun bandara telah selesai dilakukan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement