Apa Itu SUKUK
sukuk adalah surat berharga syariah. Dalam pengertian lain, sukuk adalah efek syariah yang menjadi salah satu instrumen investasi.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Contoh aset yang dijadikan sebagai objek atas penerbitan sukuk misalnya tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset.
Dengan catatan, aset yang menjadi dasar sukuk adalah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Sukuk Sendiri terbagi dua, yaitu Sukuk Ritel (Sukri) dan Sukuk Tabungan (ST).
Bisa dijabarkan Sukri secara umum mirip dengan ORI tetapi berbasis syariah.
Sukri dijual kepada investor individu melalui agen penjual dengan pembelian minimal Rp5 juta.
Imbalan Sukuk Ritel bersifat tetap, dibayar tiap bulan. Sebagai instrumen investasi, Sukri dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Sedangkan Sukuk Tabungan (ST) secara struktur mirip dengan SBR tetapi berbasis syariah.
ST dijual kepada investor individu masyarakat Indonesia melalui agen penjual dengan pembelian minimal Rp2 juta.
Kupon ST biasanya floating with floor dan dibayarkan tiap bulan.
Sama seperti SBR, ST tidak dapat diperdagangkan, tetapi memiliki fasilitas early redemption.
Itulah penjelasan apa itu Obligasi, SBR, ORI, SUKUK. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.