IDXChannel - Pemerintah menghapuskan pungutan ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO), kebijakan ini diharapkan dapat membuat harga Tandan Buah Segar (TBS) ditingkat petani meningkat.
Ketua Tim Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat FEB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis) Universitas Indonesia (UI), Eugenia Mardanugraha menyarankan pemerintah agar pencabutan Pungutan Ekspor (PE) CPO saat ini terus dilakukan hingga harga TBS (Tandan Buah Segar) petani swadaya kembali normal.
Karena menurutnya harga TBS milik petani swadaya bisa kembali normal apabila terdapat geliat ekspor para eksportir meningkatkan. Karena itu adanya PE ini diharapkan menjadi sebuah insentif untuk para eksportir untuk melakukan ekspor.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan harga TBS petani swadaya bisa normal kembali ketika ekspor CPO menyentuh angka 4 juta ton perbulan. Ketika ekspor CPO mencapai harga tersebut maka diperkirakan harga TBS petani swadaya bisa menyentuh harga Rp2.000/Kg.
Oleh karena itu menurut Eugenia adanya pembebasan PE yang sampai 31 Agustus mendatang harus sudah dipastikan ekspor CPO perbulan Mencapai 4 juta ton, supaya bisa mendongkrak harga TBS milik petani swadaya.
"Menurut kami itu perlu di evaluasi lagi, apakah sampai 31 Agustus ini ekspornya sudah mencapai 4 juta ton atau belum," ujar Eugenia dalam diskusi virtual, Senin (1/8/2022).
Sehingga menurutnya orientasi pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut harus membuat harga TBS milik petani swadaya normal kembali, maka jika belum, insentif tersebut perlu diperpanjang.
"Kalau belum itu harus diteruskan, pembebasan pungutan ekspor ini, agar supaya TBS ini sudah dipastikan diatas Rp2.000 atau belum, itu perlu dipertimbangkan kembali agar dilanjut sampai mencapai target ekspornya," lanjutnya.
Seperti diketahui saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan menghapus PE untuk CPO hingga akhir bulan Agustus 2022 ini. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Namun demikian ketentuan ini tidak berlaku permanen, dikeluarkan hanya sebagai respon pemerintah atas situasi di Industri kelapa sawit di dalam negeri. (RRD)