"Menurut kami itu perlu di evaluasi lagi, apakah sampai 31 Agustus ini ekspornya sudah mencapai 4 juta ton atau belum," ujar Eugenia dalam diskusi virtual, Senin (1/8/2022).
Sehingga menurutnya orientasi pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut harus membuat harga TBS milik petani swadaya normal kembali, maka jika belum, insentif tersebut perlu diperpanjang.
"Kalau belum itu harus diteruskan, pembebasan pungutan ekspor ini, agar supaya TBS ini sudah dipastikan diatas Rp2.000 atau belum, itu perlu dipertimbangkan kembali agar dilanjut sampai mencapai target ekspornya," lanjutnya.
Seperti diketahui saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan menghapus PE untuk CPO hingga akhir bulan Agustus 2022 ini. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Namun demikian ketentuan ini tidak berlaku permanen, dikeluarkan hanya sebagai respon pemerintah atas situasi di Industri kelapa sawit di dalam negeri. (RRD)