sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Beli LPG 3 Kg Resmi Dibatasi Mulai 1 Januari 2024 

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
07/03/2023 16:25 WIB
Pengumuman, pemerintah resmi membatasi pembelian tabung LPG 3 Kg mulai 1 Januari 2024.
Pengumuman, Beli LPG 3 Kg Resmi Dibatasi Mulai 1 Januari 2024. (Foto: MNC Media).
Pengumuman, Beli LPG 3 Kg Resmi Dibatasi Mulai 1 Januari 2024. (Foto: MNC Media).

Lebih lanjut mengenai tahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan yang diteken 28 Februari  tersebut, dinyatakan Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, di mana untuk Tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.

Evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dengan terbitnya aturan ini, maka Kementerian ESDM resmi akan membatasi pembelian LPG tabung 3 kg secara efektif mulai 1 Januari 2024. Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement