sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Beli LPG 3 Kg Resmi Dibatasi Mulai 1 Januari 2024 

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
07/03/2023 16:25 WIB
Pengumuman, pemerintah resmi membatasi pembelian tabung LPG 3 Kg mulai 1 Januari 2024.
Pengumuman, Beli LPG 3 Kg Resmi Dibatasi Mulai 1 Januari 2024. (Foto: MNC Media).
Pengumuman, Beli LPG 3 Kg Resmi Dibatasi Mulai 1 Januari 2024. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji memaparkan, sesuai pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu, maka pemerintah masih menyediakan dana subsidi untuk bahan bakar.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, menyatakan LPG Tabung 3 Kg merupakan LPG Tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah.

“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” lanjut Tutuka, Selasa (7/3/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement