sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Polisi Bebaskan Ganjil Genap untuk Nakes Selama PPKM Level 3

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
15/02/2022 16:35 WIB
Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter
Pengumuman! Polisi Bebaskan Ganjil Genap untuk Nakes Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)
Pengumuman! Polisi Bebaskan Ganjil Genap untuk Nakes Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Polisi memberikan kebebasan aturan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan lantaran profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.  

"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (15/2/2022). 

Lebih lanjut dia mengatakan, aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.  

"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," pungkasnya.  

Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap.  Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap:  

Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap: 

1. Jalan Sudirman 

2. Jalan MH Thamrin 

3. Jalan Rasuna Said 

4. Jalan Fatmawati 

5. Jalan Panglima Polim 

6. Jalan Sisingamangaraja 

7. Jalan MT Haryono 

8. Jalan Gatot Subroto 

9. Jalan S Parman 

10. Jalan Panjaitan 

11. Jalan Gunung Sahari 

12. Jalan Tomang Raya 

13. Jalan Ahmad Yani

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement