sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak! Ganjil-Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan dan Tiga Tempat Wisata di Jakarta Ini

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
11/02/2022 17:27 WIB
DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seiring kenaikan kasus Covid-19.
Kebijakan Ganjil Genap (Ilustrasi)
Kebijakan Ganjil Genap (Ilustrasi)

IDXChannel - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seiring kenaikan kasus Covid-19. Dinas Perhubungan dalam SK Kadishub Nomor 57 Tahun 2022 kembali menerapkan ganjil-genap di 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata di Ibu Kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menegaskan Ganjil-Genap masih berlaku. Kendati demikian Pemprov DKI terus mengkaji dan mengevaluasi penerapan aturan tersebut.

"Ya ganjil genap masih diberlakukan, kami terus lakukan kajian dan evaluasi. Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan," ujar Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

Terkait pemberhentian aturan ganjil-genap, Ariza menegaskan bergantung dari situasi dan kondisi. Sebab, sebuah kebijakan harus ada dasar yang jelas.

"Itu kan tergantung situasi dan kondisinya, serta fakta dan data yang ada. Kebijakan diambil harus ada dasarnya. Datanya, faktanya, situasinya, kondisinya, tujuan, dan sebagainya," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement