sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak! Ganjil-Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan dan Tiga Tempat Wisata di Jakarta Ini

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
11/02/2022 17:27 WIB
DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seiring kenaikan kasus Covid-19.
Kebijakan Ganjil Genap (Ilustrasi)
Kebijakan Ganjil Genap (Ilustrasi)

Adapun 13 ruas jalan diantaranya; Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari. 

Sedangkan lokasi tempat wisata meliputi; Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol Taman Impian, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Penerapan ganjil-genap di 13 ruas jalan Ibu Kota mulai 8-14 Februari 2022 berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. 

Sementara itu untuk tiga lokasi tempat wisata berlaku setiap Jumat-Minggu setiap pukul 12.00-18.00 WIB.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement