IDXChannel - Polda Metro Jaya masih terus menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta. Kebijakan akan kembali dievaluasi setelah mengetahui intruksi Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya masih menerapkan ganjil genap karena menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, pemerintah pusat baru saja mengumumkan hari ini bahwa wilayah Jabodetabek bersama Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali akan menerapkan PPKM level 3 guna mengendalikan covid-19.
"Tunggu Inmendagri seperti apa. Kan hari ini baru diumumkan levelnya. Tapi inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu," kata Sambodo di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Secara umum, jika Jakarta menerapkan PPKM level 3 jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25% untuk sektor non esensial maupun non kritikal. Dengan jumlah tersebut, otomatis kemacetan lalulintas di Ibukota serta jumlah pengguna kendaraan umum juga akan berkurang.