IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat mengenai insentif pembelian kendaraan listrik. Mengenai hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, syarat-syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.
"Jadi berkaitan dengan requairement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Menperin menjelaskan, nantinya masyarakat bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pebelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Untuk pebelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listirk," terangnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, ada empat syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.