Dadan mengatakan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Patokan Batubara) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Periode kuartal I-2023 menggunakan realisasi Agustus hingga Oktober 2022.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Dadan mencatat, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus hingga Oktober 2022, yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD per barel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD per ton).
"Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik kuartal I 2023 mengalami kenaikan. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat," jelasnya.
Dia pun memastikan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
"Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," papar Dadan.