IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi tidak naik untuk periode Januari-Maret 2023 atau kuartal I. Pun dengan tarif listrik pelanggan subsidi.
Kebijakan tarif listrik tetap ini berlaku untuk 13 pelanggan non subsidi, per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, ini dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment (penyesuaian tarif).
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujar Dadan dalam keterangan resminya, Sabtu (31/12/2022).