"Kita juga menggaris bawahi Pasir laut memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan pantai, habitat bagi organisme laut, serta sebagai bahan baku dalam industri konstruksi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan bijaksana," kata Anggawira.
Lebih lanjut, Anggawira juga berpendapat bahwa penting untuk menjaga keberlanjutan industri konstruksi dan sektor terkait, yang menggunakan pasir laut sebagai bahan baku. Mereka mengusulkan adanya mekanisme penggantian bahan baku alternatif atau langkah-langkah lain yang dapat meminimalkan dampak negatif terhadap industri.
"Dengan adanya peraturan pengendalian ekspor pasir laut yang lebih ketat, harapannya keberlanjutan sumber daya pasir laut di Indonesia dapat terjaga dengan baik. Selain itu, langkah-langkah ini juga akan memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk berinovasi dan mengembangkan solusi berkelanjutan untuk kebutuhan pasir laut," tutup dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
(FRI)