sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Bus Ngeluh Solar Subsidi Dibatasi, Begini Respons BPH Migas

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
11/04/2023 14:06 WIB
BPH Migas buka suara soal keluhan sejumlah pelaku usaha jasa transportasi umum bus antarkota antarprovinsi (AKAP) terkait kebijakan pembatasan Solar subsidi.
Pengusaha Bus Ngeluh Solar Subsidi Dibatasi, Begini Respons BPH Migas (Foto MNC Media)
Pengusaha Bus Ngeluh Solar Subsidi Dibatasi, Begini Respons BPH Migas (Foto MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman buka suara soal keluhan sejumlah pelaku usaha jasa transportasi umum bus antarkota antarprovinsi (AKAP) terkait kebijakan pembatasan penggunaan Solar subsidi maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang dan barang roda enam atau lebih.

Saleh menuturkan, aturan tersebut masih berlaku agar subsidi tepat sasaran.

"Aturan 60, 80, 200 liter per hari masih tetap berlaku. Untuk menuju subsidi tepat, Pertamina melayani dengan qr code," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/4/2023).

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pembatasan Solar subsidi memang sudah ditentukan oleh BPH Migas. Sedangkan aturan soal one way yang juga dikeluhkan pelaku bus merupakan ketentuan dari Kementerian Perhubungan.

"Semua kebijakan pemerintah yang tentukan, kita (hanya) pelaksana," terangnya kepada MNC Portal Indonesia.

Sebelumnya, Pengurus Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dari PO BeJeu M Iqbal Tosin mengatakan, kebijakan tersebut tidak pro pelaku usaha otobus.

Sebab, praktik di lapangan, armada bus harus melakukan penyesuaian agar bisa memenuhi kebutuhan BBM dalam satu kali ritase. Tak hanya itu, terkadang kru armada harus bergesekan dengan petugas SPBU demi mendapatkan Solar bersubsidi.

"Kalau jarak tempuh armada kami pulang pergi hanya 1.200 kilometer. Itu pun masih harus melakukan penyesuaian perjalanan agar solar cukup. Apa kabar dengan teman-teman yang rute armadanya sampai Sumatera. Tentunya kesulitan mendapatkan Solar," katanya saat dihubungi, baru-baru ini.

Menurutnya, kebijakan pembatasan penggunaan Solar bersubsidi tersebut tidak tepat diterapkan kepada angkutan publik seperti bus AKAP. Karena selain kru kesulitan mendapatkan Solar subsidi saat  perjalanan, dampaknya bisa berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat (penumpang).

"Saat tertentu, bisa berpengaruh pada ketepatan waktu. Imbasnya pelayanan jadi kurang baik," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memang telah membatasi pengisian Solar subsidi maksimal 60 liter untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan pengangkut penumpang atau barang roda empat dan angkutan umum roda enam ke atas 200 liter per hari.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement