“Karena angkutan penyeberangan ini adalah fungsi infrastruktur jembatan sehingga tidak boleh terputus, dan harus terus melayani, maka sudah menjadi tugas pemerintah untuk bisa menjamin keberlangsungan hidup dari perusahaan angkutan penyeberangan,” ujarnya.
Dia menambahkan, angkutan penyeberangan juga merupakan moda transport yang tidak tergantikan sehingga jika gagal maka akan terjadi stagnasi dan ekonomi menjadi terhambat. Saat ini tarif yang berlaku di angkutan penyeberangan di Indonesia adalah yang terendah di Asia Tenggara sedangkan di negara lain sudah mencapai diatas Rp3000/mil.
“Apabila tarif yang berlaku kurang dari perhitungan HPP dan misalkan sampai membahayakan keselamatan pelayaran, maka sewajarnya pemerintah ikut bertanggungjawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah merespon keinginan Gapasdap yang meminta penyesuaian tarif.
“Pada prinsipnya kami dapat memahami situasi yang dihadapi para anggota Gapasdap. Pihak Gapasdap sudah mengirimkan surat permohonan penyesuaian tarif, dan sudah dibalas dengan catatan ada kekurangan data pendukung. Jadi diminta dilengkapi,” ujarnya.