sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Kapal Penyeberangan Desak Ada Kenaikan Tarif

Economics editor Heri Purnomo
12/07/2022 01:19 WIB
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan mendesak pemerintah agar segera melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif. 
Pengusaha Kapal Penyeberangan Desak Ada Kenaikan Tarif (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Pengusaha Kapal Penyeberangan Desak Ada Kenaikan Tarif (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap),  mendesak pemerintah agar segera melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan, perhitungan biaya pokok yang diatur dalam Harga Pokok Produksi (HPP) yang ditetapkan pemerintah saat ini sudah memprihatinkan sehingga diperlukan penyesuaian tarif. 

“Mengacu pada perhitungan biaya pokok pun dengan memperhitungkan dampak inflasi 0,23 persen ini masih jauh menutup ongkos produksi. Adapun selama ini, tarif angkutan penyeberangan ditentukan pemerintah dan ini merupakan satu satunya transportasi yang diatur penuh. Berbeda halnya di angkutan udara dimana berlaku tarif batas atas dan tarif batas bawah," ucapnya di Jakarta, Senin (11/7/2022). 

Masalah ini menyebabkan angkutan penyeberangan mengalami kesulitan. Banyak perusahaan pelayaran yg tidak bisa menggaji karyawan , kesulitan membayar angsuran di bank dan tidak bisa memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum. “Akibat paling parah adalah sudah ada beberapa perusahaan angkutan penyeberangan yang dijual dimana 2019 sudah ada empat perusahaan,” ungkapnya. 
 
Khoiri berharap pemerintah bisa menyelamatkan kondisi industri angkutan penyeberangan dengan merealisasikan penyesuaian tarif. “Jika pemerintah tidak berani sebaiknya tarif diserahkan kepada asosiasi untuk penetapannya. Toh kenaikan tarif kita ini tidak minta jauh, dimana tarif yang ada sekarang yang paling rendah di Asia Tenggara,” pungkasnya. 

Hal yang sama diungkapkan, Sekjen Gapasdap, Aminuddin Rifai yang menyebutkan angkutan penyeberangan sudah saatnya masuk dalam kategori infrastruktur sehingga perannya sebagai jembatan antar pulau sejajar dengan pembangunan infrastruktur yang banyak disubsidi pembangunannya dari anggaran negara APBN. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement