Hal tersebut juga diakui oleh Ketua MPR RI sekaligus Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo. Ia mengatakan saat ini IMI sedang berdiskusi dengan beberapa pihak agar pengujian hanya dilakukan pada satu kendaraan di setiap bengkel.
“Kami sedang upayakan dengan Kemenhub, Kementerian Perindustrian, dan IMI, nantinya uji tipe hanya dilakukan sekali pada setiap bengkel. Jadi, untuk motor konversi berikutnya tak perlu diuji,” kata Bamsoet saat ditemui di Jakarta, pada 4 Oktober lalu.
Dari sisi keselamatan dan keamanan, kendaraan listrik baru diklaim lebih aman dibandingkan hasil konversi. Hal tersebut dikarenakan kendaraan diproses sejak awal yang memang ditujukan untuk kendaraan listrik.
“Motor-motor listrik juga sudah banyak dan modelnya beragam. Jadi kalau soal efisiensi lebih baik beli yang baru, harganya juga cukup terjangkau,” kata Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono kepada MNC Portal.
Sementara itu, peraturan terkait konversi kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 Tahun 2020 bagi roda dua dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2022 untuk roda empat atau lebih.
Kedua hal tersebut menjadi langkah lanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.
(FRI)