IDXChannel - Langkah pemerintah yang merevisi Peraturan Menteri No. 26/2021 tentang PLTS Atap mendapat tentangan dari kalangan dunia usaha.
Dalam upaya revisi tersebut, pemerintah menghapuskan praktik jual-beli listrik dari hasil produksi PLTS Atap yang dimiliki pihak swasta, sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Dengan dihapuskannya skema tersebut, sebagian pengusaha menyampaikan protes lantaran tidak lagi bisa mengambil untung dari kelebihan hasil produksi dari PLTS Atap yang dimilikinya.
Menjawab keluhan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara, pun menilai bahwa gelombang protes dari pengusaha tersebut hanya mengedepankan kepentingan bisnis semata.
Padahal, selain mempertimbangkan akpek bisnis, Marwan menilai dalam persoalan PLTS Atap ada nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harus juga dipikirkan dengan matang dan adil (fair).
"Mereka hanya mementingkan bisnisnya saja. Padahal jika pasal tersebut tetap ada, negara harus menanggung beban APBN yang relatif berat. (Konsekuensi) Ini tidak dipikirkan oleh mereka," ujar Marwan, Selasa (20/2/2024).