sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Keluhkan Revisi Aturan Main PLTS Atap, Begini Komentar Pengamat

Economics editor taufan sukma
20/02/2024 19:02 WIB
gelombang protes dari pengusaha tersebut hanya mengedepankan kepentingan bisnis semata.
Pengusaha Keluhkan Revisi Aturan Main PLTS Atap, Begini Komentar Pengamat (foto: MNC Media)
Pengusaha Keluhkan Revisi Aturan Main PLTS Atap, Begini Komentar Pengamat (foto: MNC Media)

Lagi pula, menurut Marwan, alasan keberatan yang disampaikan para pengusaha tersebut juga relatif tidak berdasar.

"Banyak dari mereka yang beralasan bahwa revisi aturan tersebut akan menyurutkan minat pemasang PLTS Atap hingga memperlambat langkah transisi energi. Ini tidak ada hubungannya. Jauh panggang dari api," keluh Marwan. 
 
Marwan menjelaskan, rata-rata pemasang PLTS Atap adalah demi memenuhi kebutuhan rumahan, dan tidak untuk berbisnis dengan negara.

"Alasan yang disampaikan itu sangat jauh. Kecuali, bagi mereka yang ingin berniat menjual listriknya ke negara melalui jaringan dan transmisi milik negara. Itu yang tidak boleh," tutur Marwan.
 
Pada revisi aturan yang sudah disetujui Pemerintah paparnya, tetap membolehkan masyarakat memasang PLTS Atap.

"Tidak ada larangan. Jadi pasang saja kalau memang berminat menikmati listrik yang dibangkitkan dari solar panel atau yang lebih dikenal sebagai energi baru terbarukan," ungkap Marwan.
 
Untuk itu, bagi pemasang PLTS Atap bisa menakar sendiri kebutuhan listriknya agar tidak terbuang sia-sia.

"Konsep menakar kebutuhan listrik itu jauh lebih penting karena tidak akan merugikan negara," urai Marwan.
 
Selain tidak mempedulikan APBN, dikatakan Marwan, skema jual beli (ekspor-impor) listrik dengan negara itu juga berisiko mengerek tarif listrik. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement