IDXChannel - Libur panjang dalam rangka Idul Adha bertambah menjadi lima hari. Antara lain tiga hari cuti bersama dan dua hari akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Cuti bersama lebaran kurban itu ditetapkan 28 hingga 30 Juni 2023.
Libur panjang ini, justru membuat pengusaha resah bahkan memprotes kebijakan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Merespons hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Ya karena yang disepakati adalah cuti bersama, maka pelaksanaan cuti bersama itu bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ungkap Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).
Sehingga, jika pengusaha menginginkan perusahaannya terus beroperasi, maka bisa meminta pekerja untuk bekerja, namun sesuai dengan kesepakatan.