“Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasionalnya perusahaan, maka dia akan meminta para pekerjanya untuk tetap bekerja. Tentu ini berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh,” terang Ida.
Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Karena sesungguhnya pelaksanaan cuti bersama ini adalah mengambil atau merupakan bagian dari cuti tahunan,” tandas Ida.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan libur Idul Adha yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
(FAY)