sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Protes Libur Panjang Idul Adha 5 Hari, Ini Respons Menaker

Economics editor Binti Mufarida
22/06/2023 09:57 WIB
Kebijakan libur panjang Idul Adha menjadi lima hari diprotes para pengusaha. Apa respons dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah?
Pengusaha Protes Libur Panjang Idul Adha 5 Hari, Ini Respons Menaker (Foto MNC Media)
Pengusaha Protes Libur Panjang Idul Adha 5 Hari, Ini Respons Menaker (Foto MNC Media)

“Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasionalnya perusahaan, maka dia akan meminta para pekerjanya untuk tetap bekerja. Tentu ini berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh,” terang Ida.

Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Karena sesungguhnya pelaksanaan cuti bersama ini adalah mengambil atau merupakan bagian dari cuti tahunan,” tandas Ida. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan libur Idul Adha yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement