sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Ritel Diberi Waktu 3 Bulan untuk Sesuaikan Sistem Tarif PPN

Economics editor Anggie Ariesta
05/01/2025 10:23 WIB
DJP telah berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.
Pengusaha Ritel Diberi Waktu 3 Bulan untuk Sesuaikan Sistem Tarif PPN. Foto: MNC Media.
Pengusaha Ritel Diberi Waktu 3 Bulan untuk Sesuaikan Sistem Tarif PPN. Foto: MNC Media.

Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 1) 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau 2) 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut:

a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement