“Kalau memang ada keputusan untuk me-review, ya seperti biasa, kami juga menangani judicial review kan cukup banyak, UU Cipta Kerja kan sedang proses,” papar dia.
Susiwijono menjelaskan, menaikkan PBJT jasa hiburan sebesar 40-75 persen hanya menjadi patokan bagi penerimaan pemerintah daerah saja. Artinya, pemberlakuan PBJT sudah masuk dalam wewenang pemerintah daerah.
“Jadi sebenarnya kan kemarin teman-teman kemenkeu sudah menyampaikan tanggapan mengenai batasan maksimal yang 75 persen, namun kan diberikan batasan minimal 40 persen, lebih ke pertimbangan untuk kepastian,” katanya.
Kendati begitu, Kemenko Perekonomian berharap kenaikan pajak hiburan tetap mempertimbangkan roda usaha para pebisnis di sektor tersebut. Pasalnya, industri ini ikut menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup signifikan.
"Di dalam pelaksanaan nanti mempertimbangkan semua aspek. Dan saya kira teman-teman Kemenkeu sudah jelaskan kalau terkait dengan UU-nya sendiri ya. Kami sih berharap sektor itu share-nya ke PDB juga cukup tinggi nanti kita akan pertimbangkan bersama-sama,” tandas Susiwijono.
(FAY)