sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ketua DPRD DKI: Banyak PHK

Economics editor Riyan Rizki Roshali
17/01/2024 12:42 WIB
Pemprov DKI DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ketua DPRD DKI: Banyak PHK. (Foto: MNC Media)
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ketua DPRD DKI: Banyak PHK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menjadi 40%. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan PHK besar-besaran.

"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya)" kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Ia menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak tersebut kembali dilakukan pengkajian. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.

"Ya saya sih pemikirannya gini loh, di perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang," ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement