sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ketua DPRD DKI: Banyak PHK

Economics editor Riyan Rizki Roshali
17/01/2024 12:42 WIB
Pemprov DKI DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ketua DPRD DKI: Banyak PHK. (Foto: MNC Media)
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ketua DPRD DKI: Banyak PHK. (Foto: MNC Media)

Tarif PBJT atas makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi pernyataan pada ayat 1 Pasal 53 yang dilihat pada Selasa (16/1/2024).

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, pub, bar, musik dengan disc jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25 persen.

Sementara untuk tarif panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotik mencapai 15%, sedangkan untuk spa naik sebesar 5%. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement