Lebih lanjut, Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah.
Sebab hal itu, kata dia, bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.
"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan disini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam hingga spa sebesar 40%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.