sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Dorong UMKM Manfaatkan Kredit Industri Padat Karya

Banking editor Anggie Ariesta
21/07/2025 13:18 WIB
Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk pelaku usaha lokal yang bergerak di sektor padat karya.
Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk pelaku usaha lokal yang bergerak di sektor padat karya. (Foto: Ist)
Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk pelaku usaha lokal yang bergerak di sektor padat karya. (Foto: Ist)

IDXChannel - Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk pelaku usaha lokal yang bergerak di sektor padat karya. Dengan program ini, pelaku usaha memperoleh subsidi bunga perbankan 5 persen.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan mengatakan, KIPK bisa dimanfaatkan sektor industri padat karya seperti industri furnitur. Insentif kredit tersebut semakin relevan di tengah kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS).

“Kami memahami bahwa kebijakan tarif dari Amerika Serikat memberikan tekanan terhadap industri furnitur nasional, termasuk di sentra produksi seperti Jepara,” ujarnya lewat keterangan resmi, Senin (21/7/2025).

Pernyataan itu disampaikannya saat mengunjung sentra furnitur di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Ferry meninjau langsung kondisi pelaku usaha furnitur sekaligus menyosialisasikan program KIPK yang berada di bawah Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

KIPK merupakan skema pembiayaan produktif dengan bunga rendah yang khusus ditujukan kepada pelaku usaha padat karya untuk mendukung revitalisasi alat dan mesin produksi. Skema ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Skema Pembiayaan Produktif bagi Industri Padat Karya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement