IDXChannel - Penjelasan Investasi equity crowdfunding memang hampir sama dengan investasi saham di pasar modal. Equity crowdfunding juga dihadirkan untuk meningkatkan daya serap dana investasi dari masyarakat dan menjadi salah satu instrumen alternatif untuk mengajak masyarakat Indonesia ikut berkontribusi dalam mendorong kemajuan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (6/1/2021), Equity Crowdfunding bisa dikatakan baru di Indonesia, dan diketahui baru ada tiga perusahaan penyelenggara equity crowdfunding yang telah berizin di OJK. Di Indonesia sendiri crowdfunding masih belum banyak diketahui masyarakat, tetapi equity crowdfunding memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi instrumen pengumpulan dana investasi.
Penggunaan equity crowdfunding ini bisa dikatakan relatif mudah dan sudah berbasis internet sehingga dapat diakses setiap orang melalui smartphone. Pada dasarnya, equity crowdfunding memang hampir sama dengan investasi di pasar modal, dimana ada penerbit, penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal.
Adapun perbedaannya, penawaran saham pada equity crowdfunding dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara daring atau online. Kemudian untuk yang diberikan dana segar atau selanjutnya disebut Penerbit merupakan badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas dengan jumlah modal yang disetorkan tidak lebih dari Rp30 miliar.