Dalam praktik equity crowdfunding ini terdiri dari tiga pelaku utama, yaitu si Penerbit selaku badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui penyelenggara, kedua yaitu Penyelenggara Layanan Urun Dana yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana. Pelaku utama ketiga adalah Pemodal sebagai pihak yang melakukan pembelian saham Penerbit melalui Penyelenggara.
Sekadar diketahui, penawaran saham setiap penerbit melalui layanan urun dana dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK. Kemudian penawaran saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham sebanyak-banyaknya Rp10 Miliar.
Berdasarkan POJK Nomor 37/POJK.04/2018, setiap pemodal dengan penghasilan maksimal Rp500 juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut yaitu 5% dari jumlah pendapatan per tahun. Dimana, setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500 Juta per tahun memiliki batas maksimal investasi pemodal sebesar 10% dari jumlah pendapatan per tahun.
Tentu saja, aturan ini dikecualikan bagi pemodal yang merupakan badan hukum dan mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang juga dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit dua tahun sebelum masa penawaran saham.
Sebelumnya, Crowdfunding merupakan teknik pendanaan untuk suatu proyek ataupun unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Crowdfunding diketahui terbagi menjadi 4 jenis yaitu Donation Based, Reward Based, Debt Based, Equity Based.
1. Reward Based
Crowdfunding jenis ini biasanya ditujukan bagi proyek dari industri kreatif seperti games. Dimana para donatur yang mendanai proyek ini akan diberikan fitur-fitur menarik dari games tersebut.
2. Debt Based
Selain reward based, crowdfunding jenis debt based ini sama dengan pinjaman biasa. Dimana para calon debitur akan mengajukan proposalnya dan para donatur atau kreditur yang akan menyetorkan dana berupa modal, dianggap sebagai pinjaman dengan imbal balik berupa bunga.
3. Donation Based
Donation based ini menjelaskan bahwa para pendonor yang menyetorkan modalnya tidak akan mendapat imbalan apapun dari proyek yang diajukan. Crowdfunding jenis ini ditujukan untuk proyek yang bersifat non-profit seperti panti asuhan, sekolah, dan lainnya.
4. Equity Based
Jenis crowdfunding yang satu ini konsepnya sama seperti saham, uang yang disetorkan itu akan menjadi ekuitas atau bagian kepemilikan atas perusahaan dengan imbalan dividen. (SNP)