“Sedangkan untuk tahun 2022, kami mendapat proyeksi dari Perkumpulan Industri Alat Berat Indonesia (HINABI), peningkatan produksi akan mencapai 30% dari tahun 2021, atau mendekati tren tahun 2018 yang melebihi angka 8.000 unit,” jelas Menperin.
Sektor industri alat berat termasuk dalam prioritas peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Untuk meningkatkan demand terhadap produk alat berat produksi dalam negeri, Kemenperin juga memberlakukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gratis.
“Dengan sertifikasi TKDN, produk alat berat produksi dalam negeri mendapatkan preferensi dalam proyek-proyek pengadaan pemerintah, BUMN, maupun swasta,” sambung Menperin.
Industri alat berat dikategorikan berdasarkan empat sektor penggunanya, yaitu sektor agro, kehutanan, konstruksi, serta pertambangan. Peningkatan penjualan terbesar pada Januari-Agustus 2021 terjadi pada alat berat di sektor pertambangan yang mencapai 206% menjadi 3062 unit, dari 1.001 unit di periode yang sama tahun 2020. (NDA)