Oleh karena itu, usahakanlah para peminjam utang melalui pinjol tidak lupa dengan tanggal jatuh tempo pelunasan utang agar tidak dibebankan biaya denda keterlambatan yang semestinya tak perlu dikeluarkan ataupun bunga yang semakin bertambah.
3. Pekerjaan Debitur Nantinya Akan Terkendala:
Perusahaan pinjaman online (pinjol) memiliki tata caranya tersendiri dalam menangani debitur yang telat atau gagal membayar utangnya.
Tata cara penagihan utang tentunya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan oleh pihak AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Biasanya debitur akan ditegur melewati SMS, e-mail, telepon, atau mendatangkan tim collection untuk segera melunasi pinjamannya.
Ketika tindakan penagihan tersebut dilakukan, pekerjaan si peminjam tentunya akan terganggu bahkan bisa mengakibatkan stres.