IDXChannel - Konsekuensi galbay (gagal bayar) tentunya banyak merugikan peminjam di masa depan. Terdapat beberapa contoh sanksi jika tidak membayar pinjaman online yakni informasi Anda akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain data peminjam diserahkan kepada OJK, peminjam juga akan dikenakan denda dan bunga utang yang terus bertambah banyak.
Kehadiran perusahaan fintech atau financial technology yang sering kali disebut sebagai pinjol ilegal saat ini semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses uang atau utang dana segar tanpa perlu memberikan jaminan, dan syarat yang sulit.
Hanya menggunakan ponsel dan KTP, maka masyarakat dapat memperoleh dana dalam waktu singkat dan sangat mudah.
Namun utang tersebut wajib Anda bayar. Jika tidak dibayarkan sesuai waktu jatuh temponya dan Anda kabur, meski tidak bisa dipidanakan namun hal konsekuensi galbay ini tentu sangat berisiko.