sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penumpang Kehilangan Barang di Bus, Pengamat Transportasi Bilang Begini

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
02/01/2024 00:24 WIB
pengemudi dan awak bus tidak mungkin menjaga barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang satu persatu.
Penumpang Kehilangan Barang di Bus, Pengamat Transportasi Bilang Begini  (foto: MNC Media)
Penumpang Kehilangan Barang di Bus, Pengamat Transportasi Bilang Begini  (foto: MNC Media)

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/ PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, regulator mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis.

Sedangkan untuk aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi. Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.

"Karena gini logikanya, kenapa nggak diatur? Karena kalau diatur begitu, lalu semua penumpang mengaku kehilangan barangnya, bisa bangkrut dong. Makanya yang diatur adalah soal keselamatan penumpang saja," papar Darmaningtyas.

Lebih lanjut Darmaningtyas menilai, viral kasus ini tidak akan berpengaruh pada minat penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), sejauh operator terus memberikan pelayanan yang baik terhadap penumpang.

Untuk lebih meningkatkan pelayanan bus penumpang AKAP, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengimbau operator melengkapi busnya dengan CCTV.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement