sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyederhanaan Birokrasi, Sebagian PNS Pindah ke Ibu Kota Baru di 2023

Economics editor Rina Anggraeni
17/06/2021 21:20 WIB
Para PNS di kementerian/lembaga dan instansi pusat bisa pindah secara bertahap ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada 2023.
PNS di kementerian/lembaga dan instansi pusat  bisa  pindah secara bertahap ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada 2023. (Foto: MNC Media)
PNS di kementerian/lembaga dan instansi pusat bisa pindah secara bertahap ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Upaya pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi semakin diperkuat dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua level. Pengalihan jabatan dilakukan secara selektif agar setiap instansi tidak hanya sekadar memindahkan kewenangan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan ASN yang dialihkan dari jabatan struktural harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional

“Karena itu proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (17/6/2021)

Untuk itu, para PNS di kementerian/lembaga dan instansi pusat  bisa  pindah secara bertahap ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada 2023.
"Kami ingin target akhir tahun 2023 sebagian ASN kementerian, lembaga, dan instansi pusat sudah bertahap pindah ke ibu kota baru," katanya

Nantinya, penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement