sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyederhanaan Birokrasi, Sebagian PNS Pindah ke Ibu Kota Baru di 2023

Economics editor Rina Anggraeni
17/06/2021 21:20 WIB
Para PNS di kementerian/lembaga dan instansi pusat bisa pindah secara bertahap ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada 2023.
PNS di kementerian/lembaga dan instansi pusat  bisa  pindah secara bertahap ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada 2023. (Foto: MNC Media)
PNS di kementerian/lembaga dan instansi pusat bisa pindah secara bertahap ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada 2023. (Foto: MNC Media)

"Harapannya, perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya," bebernya.

Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana / eselon V menjadi Jabatan Fungsional pada seluruh Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah, yaitu Pusat (34 Kementerian, 7 Sekretariat Lembaga Negara, 93 Sekretariat Lembaga Non Struktural, 29 Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan 2 Lembaga Penyiaran Publik) dan Daerah (34 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota). (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement