IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akan meninjau ulang industri penerima insentif penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU. Hal itu disebabkan karena penyerapan insentif gas industri masih rendah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, dirinya menyayangkan insentif harga belum membuat penyerapan gas optimal. Oleh karena itu, pihaknya akan akan melakukan evaluasi dengan Kementerian Perindustrian terhadap kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun.
"Memang kami ini perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin bahwa industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini,” ujarnya dalam keteranganya, Jumat (26/3/2021).
Sebagai gambaran, realisasi penyerapan gas atas pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020 tentang penurunan harga gas sektor industri mencapai 229,4 BBTUD. Angka ini baru 61% dari alokasi yang ditetapkan. “Kalau 100% tidak terserap melaporkan masalahnya apa, sangat di sayangkan. saya perlu setuju melakukan evaluasi dengan kemenperin," ucap Tutuka.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita Sari mengatakan, sebenarnya masih banyak industri yang mendapat insentif harga gas USD6 per MMBTU akan tetapi penyerapannya masih belum optimal. Kondisi ini membebani produsen dan pemasok gas yang sudah mengurangi keuntungannya agar harga gas bisa turun.