sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyerapan Rendah, Kementerian ESDM Evaluasi Industri Penerima Insentif Harga Gas

Economics editor Giri Hartomo
26/03/2021 09:54 WIB
Kementerian ESDM akan meninjau ulang industri penerima insentif penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU.
Kementerian ESDM akan meninjau ulang industri penerima insentif penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU. (Foto: MNC Media)
Kementerian ESDM akan meninjau ulang industri penerima insentif penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akan meninjau ulang industri penerima insentif penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU. Hal itu disebabkan karena penyerapan insentif gas industri masih rendah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, dirinya menyayangkan insentif harga belum membuat penyerapan gas optimal. Oleh karena itu, pihaknya akan akan melakukan evaluasi dengan Kementerian Perindustrian terhadap kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun. 

"Memang kami ini perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin bahwa industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini,” ujarnya dalam keteranganya, Jumat (26/3/2021). 

Sebagai gambaran, realisasi penyerapan gas atas pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020 tentang penurunan harga gas sektor industri mencapai 229,4 BBTUD. Angka ini  baru 61% dari alokasi yang ditetapkan. “Kalau 100% tidak terserap melaporkan masalahnya apa, sangat di sayangkan. saya perlu setuju melakukan evaluasi dengan kemenperin," ucap Tutuka. 

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita Sari mengatakan, sebenarnya masih banyak industri yang mendapat insentif harga gas USD6 per MMBTU akan tetapi penyerapannya masih belum optimal. Kondisi ini membebani produsen dan pemasok gas yang sudah mengurangi keuntungannya agar harga gas bisa turun.

Kami melihat banyak perusahan yang mendapatkan dispensasi terkait harga gas ini malah seperti tidak memaksimalkan performance mereka, malah mereka membebani," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR lainya yakni Ridwan Hisjam pun mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kembali penerima insentif harga gas sebesar USD 6 per MMBTU. Sehingga diharapkan kebijakan tersebut bisa tepar sasaran. "Perlu ditinjau kembali apakah yang sudah ditetapkan pemerintah ini tepat sasaran," ucapnya.

Menurut Ridwan, masih ada industri yang belum mendapat insentif harga gas USD 6 per MMBTU membeli gas dengan harga pasar,  sampai saat ini masih mampu menjalankan kegitan produksi. Oleh karena itu, dirinya  mendorong agar industri yang mendapatkan insentif penurunan harga gas memanfaatkannya dengan mengoptimalkan penyerapan gas.

"Industri yang dapat subsisid ini juga memanfaatkanlah. Banyak indusrti yang datang dapat dari harga pasar dari industri yang dapat prioritas ada selisih USD2, industri yang nggak dapat mereka jalan nggak ada masalah," jelasnya. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement