Etikah menjelaskan bahwa biasanya LK tersebut memberikan iming-iming keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan janji tanpa risiko.
Hal itu sering terjadi di masyarakat terutama pada konsumen yang cenderung memiliki sifat greedy. Lalu, ada juga penyedia investasi yang tidak kredibel.
"Karena itu, pastikan bahwa perusahaan investasi telah terdaftar atau mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tegas Etikah. (TSA)