Sementara itu terkait kelembagaan, dia mengatakan bahwa Perpres No.72/2021 telah menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting. Dia pun meminta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang juga Ketua Pelaksana. Penurunan Stunting untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Pada kesempatan ini saya meminta, sebagai tugas pertama Kepala BKKBN, agar segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait serta Pemerintah Daerah untuk memastikan konvergensi antar program dapat terealisasi, dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa, bahkan hingga ke tingkat rumah tangga," pungkasnya. (NDA)