“Ini sebagai alternatif persyaratan perjalanan selain RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan selain kartu vaksin minimal dosis pertama,” katanya.
Ketiga adalah pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda lainnya yaitu transportasi laut, darat kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah pulau Jawa dan pulau Bali maupun non Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
“Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” jelas Prof Wiku. (NDA)